Jujur, kalau di grup KEB nggak ada yang membuka diskusi tentang penghapusan blog secara paksa oleh pihak Google, saya sampai sekarang belum ngeh kalau ternyata blog pribadi kita bisa dihapus secara sepihak oleh pihak Google.
Hasil pencarian saya di internet, ternyata banyak juga loh kasus blogger (bahkan yang sudah terkenal dan memiliki traffic blog tinggi) pernah mengalami penghapusan blog secara dramatis oleh Google.
Alasannya apa?
Ya karena menurut Google, blog tersebut sudah melanggar aturan-aturan yang dibuat oleh Google sebelumnya tentang cara penggunaan blog khususnya blogspot (karena blogspot merupakan produk Google).
Akhirnya saya penasaran deh, kira-kira apa saja yang membuat Google dengan tega menghapus blog kita. Blog yang sudah dibangun dengan berdarah-darah dengan artikel yang sudah cukup banyak, kemudian lenyap begitu saja.
*nyesek banget pasti*
Penghapusan ini biasanya ditandai dengan hilangnya url blog (tidak bisa diakses) dan dashboard blog yang terkunci secara otomatis.
Ini dia rangkuman hasil bacaan saya seputar alasan penghapusan Google terhadap sebuah blog:
1. Adanya laporan, dan terbukti melakukan tindakan spam.
2. Blog teridentifikasi virus atau malware yang jika tidak dinon-aktifkan akan berbahaya bagi penggunanya.
3. Blog Auto Generated Content atau auto blog. Apa itu auto blog? Auto blog yaitu blog yang menggunakan script tertentu untuk mengambil konten dari blog lain (melakukan duplikasi konten).
4. Blog yang mengarahkan kita pada situs-situs yang tidak wajar atau tidak diinginkan.
5. Blog yang mempublish artikel banyak dan bertubi-tubi dalam waktu singkat. Ada yang mengatakan bahwa jumlah artikel maksimal yang bisa dipublish dalam satu hari hanya 25 artikel. Jika lebih dari itu, Google akan melakukan peringatan.
6. Blog yang memasang konten dewasa atau pornografi.
7. Blog yang menyebarkan akun hacking atau penyebaran password.
8. Blog yang menyebarkan metode pembobolan software berhak cipta (tentu saja ini melanggar hak cipta).
9. Blog yang jelas-jelas melanggar hak cipta. Misalkan duplikasi konten, menyebarkan software bajakan, duplikasi nama perusahaan, nama brand, nama artis, nama stasiun berita, dan lain sebagainya.
10. Blog besar dengan artikel campur-campur dan tidak terkait. Nah, yang ini saya kurang paham juga sih, kalau postingan gado-gado mah, blog saya ini juga gado-gado banget. Jadinya wallahu'alam bishawab.
11. Blog yang menyediakan fasilitas download dan streaming ilegal.
12. Kontes SEO. Katanya kontes SEO itu melanggar peraturan Google loh, karena kontes SEO hanya digunakan para blogger untuk membuat traffic yang tinggi untuk sebuah blog dan mengabaikan kualitas konten.
13. Blog tentang MLM atau yang merekomendasikan untuk mendapatkan uang dengan cara instan atau money game.
Satu lagi, jika kita mencari sebuah kata kunci di Google, kadang-kadang kita menemukan kalimat:
Sebagai jawaban atas delik aduan yang kami terima berdasarkan UU Hak Cipta Digital Milenium AS (US Digital Millennium Copyright Act), kami telah menghapus 1 hasil telusur dari halaman ini. Bila penasaran, Anda dapat membaca delik aduan DMCA yang menyebabkan penghapusan tersebut pada ChillingEffects.org.
Nah, apa itu DMCA?
Digital Millennium Copyright Act (DMCA) adalah hukum hak cipta Amerika Serikat yang memberlakukan dua perjanjian World Intellectual Property Organization (WIPO) tahun 1996.
DMCA mengkriminalisasi pembuatan dan diseminasi teknologi, perangkat, atau layanan yang bertujuan membatasi prosedur (biasa disebut pengelolaan hak digital atau DRM) yang mengendalikan akses ke karya-karya berhak cipta.
DMCA juga mengkriminalisasi tindakan pembatasan kendali akses, meski tidak ada pelanggaran hak cipta. Selain itu, DMCA meningkatkan hukuman pelanggaran hak cipta di Internet.[butuh rujukan] Setelah disetujui tanggal 12 Oktober 1998 dengan suara bulat di Senat Amerika Serikat dan disahkan Presiden Bill Clinton tanggal 28 Oktober 1998, DMCA mengubah Judul 17 Kode Amerika Serikat sehingga memperluas cakupan hak cipta, tetapi membatasi kewajiban penyedia layanan daring atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan para penggunanya.
Inovasi utama DMCA dalam bidang hak cipta, yaitu pengecualian dari kewajiban langsung maupun tidak langsung para penyedia layanan internet dan perantaranya, diadopsi oleh Uni Eropa melalui Electronic Commerce Directive 2000. Copyright Directive 2001 memberlakukan WIPO Copyright Treaty tahun 1996 di Uni Eropa.
Sumber: Wikipedia
Gimana? sudah ada sedikit gambaran kan ya? kenapa sebuah blog bisa didelete oleh Google. Mungkin sekarang Google lebih tegas dalam melakukan tindakan pelanggaran hak cipta.
Kalau menurut saya sih, dengan peraturan-peraturan seperti ini, jangan sampai membatasi aktivitas kita untuk menulis dan blogging. Hanya saja perlu kreativitas yang lebih dan juga kehati-hatian untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Kalau blog yang kita bangun susah payah dihapus paksa oleh Google kan, sakitnya kan dimana-mana yaa..
Kalau menurut kamu gimana? sharing yuk!
klo itu mah gpp kali mbak.. asal nyantumin sumber.. yg ga boleh mungkin d url blog.. mencantumkan nama brand tanpa izin.. ada jg blog yg gtu buat tipu-tipu.. pernah liat juga..
BalasHapuslangsung googling mbak vita.. penasaran abisss hihi
BalasHapusmakasih mak Tian sdh berkunjung :)
BalasHapusmasama mbak Endah :)
BalasHapusiya.. kayaknya kalau orisinil ngga apa-apa :)
BalasHapuswah hebat mbak titis lagi semangat terus nih :)
BalasHapusiya mbak ngeblog ttp lanjut dan harus ekstra hati-hati :)
BalasHapusha.. abis penasaran bgt kok google tiba-tiba ngehapus blog ya.
BalasHapustinggal di eksport aja mbak.. :)
BalasHapusiya yg web berbau korea banyak yg kena banned ya..
BalasHapusaq juga gagal paham ini blogger minum apa.. tapi ktanya sih bener ada.. hahaha
BalasHapus